I. - Konsultasi HR
Dalam lingkungan bisnis yang dinamis saat ini, kepatuhan dan efisiensi dalam manajemen sumber daya manusia tidak lagi bersifat opsional—mereka adalah hal yang penting. Layanan Konsultasi SDM kami dirancang untuk mendukung organisasi dalam memenuhi kewajiban regulasi dan keunggulan operasional.
I.a. - Wajib Lapor Tenaga Kerja
Memastikan bahwa perusahaan Anda tetap sepenuhnya mematuhi persyaratan pemerintah, meminimalkan risiko, dan memperlancar proses pelaporan melalui dokumentasi yang akurat dan siap diaudit.
I.b. - Peraturan Perusahaan
Memberikan dasar yang kuat untuk tata kelola tempat kerja, menawarkan kebijakan dan prosedur yang jelas yang sesuai dengan standar hukum sambil mendorong budaya organisasi yang produktif dan harmonis.
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
- Perusahaan harus dengan jelas menyatakan pengaturan jam kerja dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Kebijakan waktu istirahat harus sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh undang-undang dan didokumentasikan untuk kesiapan audit.
Upah
- Kebijakan upah harus mencakup kepatuhan terhadap upah minimum, pembayaran lembur, dan skala upah yang transparan.
- Dokumentasi harus siap diaudit dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan perusahaan harus secara eksplisit menyatakan kewajiban pendaftaran BPJS untuk semua karyawan.
- Kebijakan harus mencakup kontribusi, manfaat, dan pemantauan kepatuhan
II. - Konsultasi HSE
Layanan Konsultasi HSE kami mengintegrasikan sistem manajemen, pelatihan & sertifikasi, serta inspeksi & pengujian ke dalam pendekatan yang terpadu. Ini memastikan tidak hanya kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan Indonesia dan standar internasional, tetapi juga membangun budaya keselamatan yang melindungi karyawan dan memperkuat ketahanan organisasi..
II.a. - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengelola risiko kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Sistem manajemen yang berkelanjutan yang memastikan kepatuhan, mengurangi insiden, dan meningkatkan produktivitas.
Rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Memastikan setiap area di tempat kerja sudah dilengkapi dengan petunjuk keselamatan dan kesehatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap tempat kerja berpotensi bahaya tinggi dan/atau sudah mempekerjakan 100 orang atau lebih wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Panitia ini juga biasanya dipersyaratkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender pembangunan proyek pemerintahan dan kegiatan ekspor perkebunan kelapa sawit.
II.b. - Pelatihan dan Sertifikasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Memberikan karyawan dan manajemen pengetahuan serta keterampilan untuk menjaga operasi yang aman. Tenaga kerja yang kompeten, bersertifikat, dan mampu menerapkan prosedur keselamatan secara efektif.
- Pelatihan teknis tentang pengoperasian peralatan, pengendalian bahaya, dan praktik kerja yang aman.
- Program sertifikasi untuk operator, supervisor, dan petugas keselamatan sesuai dengan standar Kementerian Ketenagakerjaan.
II.c. - Pemeriksaan dan Pengujian Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pastikan bahwa peralatan, alat, dan kondisi tempat kerja memenuhi standar keselamatan regulasi dan teknis. Memverifikasi kinerja keselamatan peralatan dan sistem, mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan hukum.
- Inspeksi berkala terhadap peralatan angkat, bejana tekan, instalasi listrik, dan aset kritis lainnya.
- Prosedur pengujian untuk memverifikasi kepatuhan terhadap regulasi K3 dan spesifikasi produsen